"Saya butuh pengakuan (Sumur 7 sebagai cagar budaya), bukan dana," kata Satiri kepada detikcom di cagar budaya Sumur 7 Ke-1 di Jalan Kopo, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).
Namun, ia berkata, jika akhirnya Pemerintah Depok mengakui keberadaan Sumur 7 Beji, harus ada syaratnya. Yaitu jika akta kepemilikan cagar budaya diubah menjadi milik pemerintah, Satiri akan menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perda Nomor 1/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun periode 2012-2032, Bab IV tentang Rencana Pola Ruang Wilayah, paragraf 5 tentang Kawasan Cagar Budaya memang Sumur 7 Beji tak termasuk cagar budaya.
Salah satu warga yang turut melestarikan Sumur 7 Beji, Zulkarnaen (53), merasa miris dengan sikap pemerintah yang dinilai tidak menghargai situs sejarah. Ia bercerita telah mencoba mendapatkan legalitas ke berbagai pihak.
"Selama 20 tahun saya sudah lihat keberadaan cagar budaya ini yang begitu miris. Kita coba ke pemerintah, memberikan satu kabar ke Pemerintah Kota Depok, khususnya orang kebudayaannya, dan tidak dapat data di situ," terang Satiri.
Sumur keramat di Depok (Audrey/detikcom) |
Zulkarnaen menjelaskan, demi mendapat pengakuan pemerintah, dirinya bersama Satiri pernah mengundang perangkat pemerintah tingkat kecamatan ke sumur ini. Tapi undangan tersebut tidak berbuah hasil manis.
"Kita coba buat proposal kalau ada cagar budaya yang dikelola masyarakat dan itu nol hasilnya," ucapnya. (rvk/rna)












































Sumur keramat di Depok (Audrey/detikcom)