"Ada menteri dalam sambutan kok kayak orasi. Padahal Presiden kan prinsipnya 'kerja, kerja, kerja'. Itu waktunya terbatas. Kalau sambutan menterinya jangan lama-lama. Itu dasar awalnya," tutur Jubir Kepresidenan Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Surat Edaran Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Desember 2016 menjadi dasar pembatasan pidato pejabat hanya berdurasi tujuh menit. Namun Johan menjelaskan, ini sekadar imbauan untuk kalangan internal kementerian dan lembaga negara eksekutif. Pembatasan waktu pidato itu juga bukan diberlakukan untuk pemaparan saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian mencoba mengingat-ingat sebabnya. Pada Novembet 2016, Jokowi menilai ada satu menteri yang kelewat panjang dalam memberi sambutan. Johan lalu menebak-nebak mengapa batasan waktunya adalah 7 menit.
"Sebabnya kenapa tujuh menit, bukan lima menit, atau delapan menit? Tanya Pak Seskab. Barangkali ilhamnya dari kultum (kuliah tujuh menit seperti usai salat subuh di bulan puasa, -red) atau apa, saya tidak tahu," ujar Johan.
(dnu/bag)