"Hampir semua orang bilang kalau itu bukan tindak pidana eksploitasi anak. Kalau seperti Menteri Susi bilang yang anak dipekerjakan di atas kapal full tidak bisa ke mana-mana, itu baru eksploitasi anak," kata Mudzakir saat berbincang dengan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (18/1/2017).
Mudzakir menilai bila aparat penegak hukum tetap menangkap seseorang dan memenjarakannya karena melihat anak bekerja dengannya, maka penjara bisa diisi penuh oleh orang miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakir sependapat dengan keputusan hakim yang segera memvonis bebas Tajudin setelah dipenjara selama 9 bulan dengan pertimbangan prilaku sosial masyarakat.
"Saya sependapat dengan putusan hakim karena melihat perilaku sosiologis masyarakat. Membantu bekerja belum tentu mereka bekerja dengan paksaan. Bahkan kalau memang dari kalangan miskin tak hanya membantu orang tua tapi juga ke famili mereka," ujar Mudzakir.
"Bisa dibayangkan beban mereka yang tadinya membantu orang tua kemudian harus bekerja sendiri karena orang tuanya ditahan," pungkas Mudzakir.
Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anak, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya. Namun jaksa memilih mengajukan kasasi. (adf/asp)










































