"Kami menunggu putusan dan mendapatkan memori kasasi. Agar kami membuat kontrakasasi untuk membantah semuanya," kata Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dalam konferensi pers di Rumah Makan Belibis, Jl Kejaksaan Raya, Tangerang, Rabu (18/1/2017).
Hamim berpendapat, keputusan jaksa mengajukan kasasi bertentangan dengan kemauan banyak orang. Menurutnya, publik sudah mendukung vonis bebas yang diberikan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, seharusnya jaksa mendengarkan pendapat ahli terkait kasus ini. Hamim juga meminta dikembalikannya nama baik Tajudin.
"Ahli sudah bicara. Negara harus minta maaf pada Tajudin, mengembalikan nama baik, dan memberikan ganti rugi," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya.
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1). (asp/asp)










































