"Mereka ini ada yg sudah melebihi izin tinggal, tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumennya, dan sampai saat satu orang dalam proses proyustisia untuk dilakukan tindakan hukum pada yang bersangkutan," kata Kepala Imigrasi Jakarta Timur Montano Rengkung di kantornya, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, 11 WNA tersebut ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Yaitu di Mal Basura, Apartemen Sentra Timur, dan Casablanca East Residence.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Montana mengatakan para WNA ini mengaku diurus oleh sebuah agen. Ketika para WNA ini ditanya siapa agennya, para WNA menolak memberitahukan agennya.
"Sementara kami akan dalami penyataan mereka akan keterlibatan agen, karena mereka tidak tunjukkan siapa itu. Jadi sementara kami periksa melalui handphone, siapa yang sering mereka hubungi," ujarnya.
Montana mengatakan saat ini sudah ada satu WNA dari Nigeria yang diajukan ke persidangan. Sebab, hingga saat ini WNA dari Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor perjalanannya.
"Sampai saat ini dia diduga melanggar peraturan keimigrasian. Karena tidak dapat menunjukkan paspornya sampai sekarang," pungkasnya. (rvk/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini