MenPAN: Sistem Perekrutan Terbuka Berantas Jual-Beli Jabatan

MenPAN: Sistem Perekrutan Terbuka Berantas Jual-Beli Jabatan

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 17:52 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Presiden Jokowi ingin praktik jual-beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) diberantas tuntas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menyatakan pemberantasan jual-beli jabatan bisa dilakukan dengan penguatan aspek administrasi dalam penentuan jabatan.

"Yang penting kita perkuat dari segi administrasinya," kata MenPAN RB Asman Abnur seusai rapat bersama Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dipercaya bisa bekerja objektif menentukan kepatutan ASN dalam mengemban jabatan tertentu. Kompetensi seorang ASN bisa dinilai dengan sistem terbuka. Praktik sistem terbuka ini sudah ditetapkan dan perlu dicontoh oleh daerah-daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila terbukti ada penyelewengan, seorang ASN bisa diberhentikan dari jabatannya. Unsur pidana akan ditindak oleh penegak hukum. Asman memerintahkan semua daerah menerapkan sistem terbuka untuk mengisi jabatan tinggi di birokrasi.

"Sistem terbuka di dalam merekrut pegawai jabatan tertentu itu kan sudah dilaksanakan dengan panitia seleksi yang luar biasa. Harusnya pemerintah daerah mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan sehingga tidak ada lagi masalah tentang jabatan itu," ujarnya.

Dia menyebut merit system, yakni penentuan promosi jabatan terbuka melibatkan panitia seleksi. Ini diatur dalam PermenPan RB Nomor 13 Tahun 2014.

"Namun ada beberapa daerah yang belum mengikuti aturan itu. Jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah kepala daerah itu kewenangannya (menentukan jabatan). Ini yang nggak boleh ke depannya," tuturnya.



(dnu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads