Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun, Wahid Ditangkap Polisi

Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun, Wahid Ditangkap Polisi

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 17:33 WIB
Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun, Wahid Ditangkap Polisi
ilustrasi (Foto: istimewa)
Pekanbaru - Sungguh bejat perbuatan Abdul Wahid Silitonga (37), warga Pekanbaru ini tega mencabuli keponakannya selama 2 tahun. Tapi aksi Wahid berakhir Selasa (16/1) malam. Dia ditangkap polisi di Cibubur Jawa Barat.

"Tersangka kita tangkap di Cibubur tadi malam di sebuah apartemen. Sore ini dengan pengawalan, tersangka akan kita bawa ke Pekanbaru," kata Kompol Bimo Aryanto kepada detikcom, Rabu (18/1/2017).

Kasus pencabulan terhadap bocah wanita usia 10 tahun ini, dilaporkan orang tua korban pada 15 Desember 2016 lalu dengan nomor laporan LP/1307/XII/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan tersebut, anak pelapor yang masih duduk di bangku SD menjadi korban pencabulan pamannya sendiri. Pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.

"Berdasarkan laporan orang tua korban, perbuatan cabul itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2014 hingga 2016," kata Bimo.

Dalam kasus pencabulan ini, kata Bimo, tersangka dijerat UU nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan alat bukti adanya hasil visum terhadap korban.

"Tersangka saat ini dalam perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru," tutup Bimo. (cha/rvk)


Berita Terkait