"Tersangka kita tangkap di Cibubur tadi malam di sebuah apartemen. Sore ini dengan pengawalan, tersangka akan kita bawa ke Pekanbaru," kata Kompol Bimo Aryanto kepada detikcom, Rabu (18/1/2017).
Kasus pencabulan terhadap bocah wanita usia 10 tahun ini, dilaporkan orang tua korban pada 15 Desember 2016 lalu dengan nomor laporan LP/1307/XII/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan orang tua korban, perbuatan cabul itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2014 hingga 2016," kata Bimo.
Dalam kasus pencabulan ini, kata Bimo, tersangka dijerat UU nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan alat bukti adanya hasil visum terhadap korban.
"Tersangka saat ini dalam perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru," tutup Bimo. (cha/rvk)










































