Jaksa Ajukan Kasasi, Tajudin Si Penjual Cobek: Saya Kaget

Jaksa Ajukan Kasasi, Tajudin Si Penjual Cobek: Saya Kaget

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 17:05 WIB
Tajudin dan kuasa hukumya menggelar jumpa pers di kantor LBH Keadilan. (bil/detikcom)
Jakarta - Tajudin, penjual cobek yang dituduh melakukan eksploitasi anak, tak menyangka jaksa mengajukan kasasi. Padahal hakim menyatakan Tajudin tak bersalah atas tuduhan itu.

"Saya kaget, kalau ada salah, sama-sama maafin saja. Saya juga sudah minta maaf. Kok bisa sampai dinaikin lagi begini? Saya juga kaget kan dikasih tahu pengacara," kata Tajudin setelah menggelar konferensi pers bersama tim kuasa hukum LBH Keadilan di sebuah rumah makan di Jl Kejaksaan Raya, Tangerang, Rabu (18/1/2017).
Jaksa Kasasi, Tajudin Si Penjual Cobek: Saya Kaget

Pria asal Padalarang, Bandung, itu hanya berharap keadilan tetap menaunginya. Dia pun yakin balasan setimpal akan diterima jika dia benar-benar salah.

"Di dunia memang yang menentukan hakim, tapi di akhirat siapa yang berbuat salah pasti ada balasannya. Siapa yang berbuat benar pasti ada balasannya," ujar Tajudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tajudin menambahkan kasus ini tak perlu dibesar-besarkan sehingga menjadi sorotan media. Dia menganggap kasusnya hanya masalah kecil.

"Jangan digede-gedeinlah. Ini kan cuma kasus jualan cobek. Malulah sama orang di luar negeri," imbuh pria 42 tahun itu.

Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1). (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads