"Itu tadi pengusul menyampaikan, kebetulan pengusul dua-duanya Ibu Rieke dan akan dibawa ke Paripurna tanggal 24 Januari 2017 hari Selasa dan di situ nanti akan diputuskan usulan para pengusul sebagai usulan DPR," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Fahri melanjutkan setelah di Paripurna, nantinya Presiden Joko Widodo akan mengirimkan wakil pemerintah. Revisi UU MD3 nantinya akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai usulan Gerindra dan DPD yang menginginkan kursi di pimpinan MPR atau PKB yang menginginkan kursi di DPR, nantinya akan dibahas di Baleg. Segala dinamika pembahasan UU MD3 diserahkan saat rapat di Baleg.
"Ya nanti di Baleg, kan pada dasarnya itu metode akomodasi. Kalau Bamus sekedar penjadwalan, pesan politik nanti di Baleg. Jangan lupa lho nanti bahas dengan pemerintah, di pemerintah nantinya ada Setneg, karena mobil, rumah, itu urusan mereka," terang Fahri.
(dkp/imk)











































