"Kita berikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan, pengawalan proses-proses hukum yang berlangsung selama di polisi dan pengadilan. Bantuan medis dan psikologis jika korban membutuhkan kondisi psikis yang perlu dipulihkan, kemudian kondisi medis kalau memang ada keluhan kesehatan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jalan Polumas Utara 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
LPSK juga menyediakan pendampingan khusus jika salah satu korban, seperti Zanette Kalila Azaria (13), membutuhkan. Pendampingan khusus tersebut berupa penerjemah ketika korban dimintai keterangan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menjelaskan perlindungan ini diberikan dalam waktu 6 bulan. Namun masa perlindungan ini dapat diperpanjang bila dibutuhkan korban.
"Enam bulan ini terdiri dari proses penyidikan yang sedang berlangsung sampai dengan pengadilan. Kalau masih ada kebutuhan yang masih diperlukan oleh korban, kita akan perpanjang," ujarnya. (fdn/rvk)











































