LPSK Lindungi 5 Korban Perampokan Pulomas

LPSK Lindungi 5 Korban Perampokan Pulomas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 16:40 WIB
LPSK Lindungi 5 Korban Perampokan Pulomas
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi lima korban selamat dari perampokan dan penyekapan sadis di Pulomas. LPSK memberikan bantuan perlindungan bagi korban selamat.

"Kita berikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan, pengawalan proses-proses hukum yang berlangsung selama di polisi dan pengadilan. Bantuan medis dan psikologis jika korban membutuhkan kondisi psikis yang perlu dipulihkan, kemudian kondisi medis kalau memang ada keluhan kesehatan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jalan Polumas Utara 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).

LPSK juga menyediakan pendampingan khusus jika salah satu korban, seperti Zanette Kalila Azaria (13), membutuhkan. Pendampingan khusus tersebut berupa penerjemah ketika korban dimintai keterangan oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya anak yang memerlukan pendampingan penerjemah saat memberikan keterangan ke polisi. Itu akan disediakan juga oleh LPSK," imbuhnya.

Edwin menjelaskan perlindungan ini diberikan dalam waktu 6 bulan. Namun masa perlindungan ini dapat diperpanjang bila dibutuhkan korban.

"Enam bulan ini terdiri dari proses penyidikan yang sedang berlangsung sampai dengan pengadilan. Kalau masih ada kebutuhan yang masih diperlukan oleh korban, kita akan perpanjang," ujarnya. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads