Ada Calon Sekretaris MA yang Bebaskan Mafia BBM Triliunan Rupiah

Ada Calon Sekretaris MA yang Bebaskan Mafia BBM Triliunan Rupiah

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 16:35 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyodorkan tiga nama untuk dipilih Presiden Joko Widodo menjadi Sekretaris MA. Tapi, dari tiga nama itu, ada satu nama yang beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak lintas negara.

Ketiga nama kandidat itu adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur, dan Imron Rosyadi. Dalam catatan detikcom, Rabu (18/1/2017), ternyata satu dari tiga nama itu pernah membebaskan mafia minyak dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Kasus mafia migas itu mulai tercium saat PPATK mencurigai rekening gendut seorang PNS di Batam yang mencapai Rp 1,2 triliun. Lalu Mabes Polri bergerak dan membongkar kejahatan yang dilakukan banyak orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkaplah mereka mencuri minyak di tengah laut dari kapal milik Pertamina dan dipindahkan ke kapal milik komplotan tersebut. Untuk memuluskannya, komplotan ini bersekongkol dengan orang dalam Pertamina dan untuk pengamanan juga dilibatkan oknum TNI. Minyak curian itu lalu dijual lagi ke Malaysia dan Singapura.

Komplotan itu lalu diajukan ke pengadilan. Kelima terdakwa adalah:

1. PNS Pemkot Batam, Niwen Khairiah.
2. Pegawai Pertamina, Yusri.
3. Pegawai lepas di kesatuan TNI AL, Arifin Achmad.
4. Danun.
5. Kakak Niwen, Achmad Machbub.

Majelis hakim PN Pekanbaru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan hukuman:

1. Niwen divonis bebas. Di kasus ini, Niwen dituntut 15 tahun penjara.
2. Yusri divonis bebas. Di kasus ini, Yusri dituntut 10 tahun penjara.
3. Arifin divonis bebas. Di kasus ini, Arifin dituntut 15 tahun penjara.
4. Danun dihukum 4 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara.
5. Machbub dihukum 4 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Tiga Terdakwa Mafia Migas Divonis Bebas


Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan, di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman tersebut. Yaitu:

1. Yursi dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dihukum 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Machbub dihukum 17 tahun penjara.

Vonis kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief.

Baca Juga:
Artidjo Dkk Hukum Mafia Minyak 17 Tahun Bui dan Rampas Hartanya Rp 72 Miliar

Selain kasus di atas, Achmad Setyo Pudjoharsoyo pernah membebaskan terdakwa korupsi dalam kasus lainnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kala itu, Achmad Setyo juga menjabat Ketua PN Pekanbaru.

Kini Achmad Setyo menjadi Ketua PN Jakarta Barat dan masuk bursa Sekretaris MA untuk menggantikan Nurhadi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads