"Ya, saya sih nggak mau jelek-jelekin orang. Cuma ininya (pemecatannya) tuh harus pakai sopan santun. Saling menghargai," kata Nenek Tinah di Senayan, Rabu (18/1/2017).
Kekecewaan ini diungkapkan Tinah lantaran alasan pemecatan yang dianggap tidak adil. Lurah Gelora menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan karena suami Tinah juga bekerja sebagai pasukan oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah 16 tahun Tinah bekerja sebagai petugas kebersihan. Pada awal bekerja, Tinah menyebut mendapat penghasilan Rp 7.500 hingga gaji terakhirnya Rp 3,1 juta.
"Masak iya mau ditendang orang begitu saja? Nggak ada pemeriksaan, di mana-mana kan ada walaupun sistemnya sistem kontrak. Orang mau makan apa? Glang gleng, glang gleng begini tiap hari jalan-jalan doang," imbuhnya.
Saat ditanya soal waktu pemberhentian kerja, Nenek Tinah tak menjawab lugas. Dia hanya menyebut pemberhentian diberlakukan pada 2016.
"Saya buta huruf, dites nulis baca nggak bisa, itu alasannya. Lamaran nggak ada ijazah. Biarpun nggak ada ijazah, tapi ada pengalaman kerja bisa, itu sudah pasti diterima. Ternyata ada pengumuman di tembok, nama saya nggak ada," tutur Tinah.
Nenek Tinah, yang hidup bersama suaminya, kini harus berganti 'seragam'. Sebelumnya mengenakan seragam oranye, Tinah saat ini mengenakan seragam Hansip.
Tinah mengaku membeli sendiri seragam itu di Pasar Tanah Abang, Jakpus. "Banyak belinya, ada enam, warna hijau, ini ada dua," kata Tinah.
Setelah dipecat, Nenek Tinah kini luntang-lantung. Tinah hanya mengantarkan makanan untuk suaminya, yang bekerja sebagai pasukan oranye.
Plt Gubernur DKI Sumarsono sebelumnya menjanjikan tindak lanjut atas aduan para pekerja harian lepas yang tidak direkrut karena ada alasan yang dianggap tidak masuk akal. Dia meminta Kadis Kebersihan DKI Jakarta segera melakukan investigasi.
"Saya minta Kadis Kebersihan turun. Dapat aduan, banyak PHL yang bekerja sudah belasan tahun tapi tidak bisa direkrut karena ada alasan tidak masuk akal, misalnya harus bisa main futsal," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin (16/1/2017).
(fdn/tor)











































