KPK Masih Dalami Peran Anak Bupati Klaten soal Jual-Beli Jabatan

KPK Masih Dalami Peran Anak Bupati Klaten soal Jual-Beli Jabatan

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 16:05 WIB
KPK Masih Dalami Peran Anak Bupati Klaten soal Jual-Beli Jabatan
Jubir KPK Febri Diansyah (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo dalam kasus suap jual-beli jabatan di Pemkab Klaten. KPK belum memastikan tentang dugaan peran Andi sebagai pengepul.

"Kita sudah periksa satu kali anak Bupati Klaten, kita dalami terkait peran yang bersangkutan dalam proses terkait perkara indikasi suap. Kita belum bisa menyebut apakah pengepul atau bukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum mengetahui peran anak Bupati Klaten Sri Hartini tersebut. "Kemarin kan sudah dipanggil, kalau informasi itu (pengepul), saya belum tahu," ujar Alexander saat dikonfirmasi terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 3 miliar dan Rp 200 juta dari rumah dinas Sri Hartini. Uang yang diduga sebagai hasil dari kasus dugaan suap promosi jabatan tersebut ditemukan di dalam lemari dari dua kamar.

KPK melakukan penggeledahan pada Minggu (1/1). KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait dengan kasus dugaan suap promosi jabatan yang disangkakan kepada Sri Hartini.

Bupati Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri. (dkp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads