"Kalau itu delik aduan, nanti yang mengadu kemudian mencabut, ya silakan saja," jelas Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Awi menerangkan, bila pada proses ini polisi menemukan minimal dua alat bukti, laporan itu akan tetap diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika suatu masalah ingin dilakukan dialog secara kekeluargaan, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Penyelesaian secara kekeluargaan, menurut Awi, bukanlah dari inisiatif kepolisian.
"Jadi begini, kan penyelesaian kekeluargaan bukan inisiatif polisi, jadi harus kedua pihak. Kemudian, kalau itu delik aduan, harus ada yang mencabut, jadi bukan polisi, bukan," ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu pelapor Habib Rizieq, yaitu Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
"Kita tidak tahu diskusi atau dialog seperti apa. Tapi, pada prinsipnya, PMKRI menghargai proses hukum yang berjalan," kata Ketua Umum Pengurus Pusat PMKRI Angelo Wake Kako saat dihubungi detikcom hari ini. (idh/fjp)










































