"Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (18/1/2017).
Selain Kevin, KPK memanggil pegawai Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Indra Satia, dalam kasus ini. Ia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang PT Biomorf itu pernah terlontar dari curhat Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia mengungkapkan adanya tagihan senilai USD 90 juta terkait dengan proyek blangko e-KTP yang belum dibayarkan beberapa hari setelah dilantik menjadi Mendagri pada 27 Oktober 2014.
Tjahjo mengaku kaget atas tagihan yang jumlahnya fantastis itu. Apalagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini, persoalan biaya e-KTP sudah tak ada masalah alias clear. Mendagri pun berkonsultasi dengan KPK.
Sempat ada wacana meminta DPR menganggarkan kembali dana untuk membayar utang USD 90 juta tersebut. Namun KPK tak setuju. Menteri Tjahjo pun meminta KPK mengusut tuntas kasus ini.
Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tagihan tersebut berasal dari sebuah perusahaan di AS yang ditunjuk oleh salah satu konsorsium pemenang tender e-KTP. Zudan menjelaskan perusahaan bernama PT Biomorf itu menjadi subkontraktor dari PT Quadra. (HSF/dhn)











































