"Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat siapa yang mengusung, penanggung jawab, korlapnya akan kita panggil, siapa ini," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Tito pun menunggu sportifitas pelaku dan penanggung jawab aksi atas kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito pun menyatakan akan memaksimalkan penyelidikan kasus tersebut untuk mencari siapa pelakunya.
"Oleh karena itu, langkah kita adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti seperti apa hasilnya, kadang-kadang bisa tertangkap, kadang-kadang juga bisa tidak (tertangkap), tapi saya tentunya mendorong untuk maksimal," paparnya.
Tito mengatakan, mencorat-coret bendera merah putih adalah dilarang. Perlakuan warga terhadap bendera merah putih diatur dalam undang-undang.
"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, diantaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain, itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang, ada hukumannya satu tahun," tegas Tito.
Sebelumnya diberitakan, sebuah foto dan video di mana ada anggota ormas yang membawa bendera RI bertuliskan Bahasa Arab dengan 2 pedang di bawahnya mirip lambang ISIS beredar viral di media sosial. Bendera tersebut ditaruh di belakang motor yang dinaiki oleh seseorang diduga anggota ormas. Polisi sedang melakukan pengecekan kebenaran foto tersebut.
(mei/rvk)