"Barang ini diimpor dari negara China dan Hongkong," ujar Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny di kantornya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/1/2017).
Fadjar mengatakan barang ini masuk ke Indonesia setelah diimpor secara perorangan oleh dua orang berinisial H dan LJ. Dalam kiriman tersebut, ada 10 karton pompa air Nebula dan 3 karton tas wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah total 10 karton water pump, terdapat 5 karton yang berisi 19 bungkus berwarna biru. Untuk segmen kedua, dari 3 karton yang total berisi 96 tas, terdapat 18 tas yang berisikan kristal bening yang disembunyikan," tuturnya.
Ia merinci, sabu dari pompa air seberat 2.542 gram dan dari tas wanita 1.326 gram. Bila dirupiahkan, total barang haram tersebut senilai Rp 5,4 miliar.
Diketahui, sabu ini masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok melalui kapal barang. Sabu ini ada di dalam kontainer yang tercampur di dalam barang lain atau less container load (LCL).
Kemudian, barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penyerahan itu dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut agar pihak kepolisian dapat menelusuri sindikat peredaran narkotika, khususnya yang melalui jalur laut. (jbr/idh)