Uji coba perubahan arus lalin akan dilakukan pada 1-28 Februari 2017. Pada 1 Maret 2017, akan dilaksanakan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar.
"Jadi, di wilayah Kuta jalannya sudah tidak bisa diperlebar lagi sehingga terjadi kemacetan dan dilaksanakan rekayasa lalin," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo di kantornya, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Rabu (18/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ruas Jalan Raya Legian, mulai simpang Bemo Corner hingga simpang Melasti, diberlakukan satu arah dari selatan ke utara. Jalan Raya Kuta hingga simpang Tamacun juga diberlakukan satu arah.
Ruas Jalan Majapahit di simpang Temacun sampai simpang Patih Jelantik berlaku satu arah, dari selatan ke utara. Arus di depan Pura Puseh hingga Bemo Corner dibalik menjadi timur ke barat.
Arus lalin di Jalan Singosari di simpang Pasar Seni sampai simpang Jalan Raya Kuta-Kalianget juga dibalik menjadi barat ke timur. Terakhir, ruas Jalan Dewi Sartika berlaku satu arah dari selatan ke utara.
"Tanggal 17-31 Januari 2017, kita lakukan sosialisasi. Tanggal 1-28 Februari 2017, uji coba pelaksanaan arus itu. Tanggal 1 Maret 2017 akan dilaksanakan penegakan hukum," ujar Hadi.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Heri menyatakan akan melakukan evaluasi setiap pekan terakhir uji coba perubahan arus lalin ini.
"Evaluasi tiap minggu terkait perubahan arus, tidak mutlak jika ditemukan hambatan lain dan untuk perbaikan," ucap Heri di lokasi yang sama. (rvk/idh)











































