"Pendanaan parpol, KPK mengusulkan agar negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi. Porsi ideal diusulkan 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap secara proporsional," kata Syarif di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
"Alokasi bantuan sebanyak 25 persen untuk perekrutan dan 75 persen untuk pendidikan," imbuh Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Senin, 21 November 2016, KPK pernah menghadirkan perwakilan parpol dan menghembuskan wacana kenaikan dana parpol. Saat itu ada Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan yang ikut hadir.
Namun wacana itu sempat mengundang kritik karena dianggap sarat kepentingan. Hal ini dinilai akan menjadi legitimasi parpol untuk mendapatkan dana segar dari negara.
"Saya melihat dari sisi politisnya, dukungan KPK ini bisa sangat menguntungkan parpol, yang merasa mendapatkan legitimasi untuk meminta atau mengusulkan kenaikan anggaran dari APBN maupun dalam revisi UU parpol nantinya," kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Senin (21/11/2016).
Namun KPK beralasan kenaikan dana parpol dan ditanggung negara itu membuat pengawasan terhadap dana parpol menjadi lebih ketat melalui BPK dan BPKP. "Ini kajian komprehensif termasuk pengawasan. Ketika APBN masuk menjadi salah satu bagian dari keuangan partai politik maka pasti ada audit di situ," kata Syarif menanggapi kritik itu. (dhn/fjp)











































