"Ini merupakan barang bukti yang didapat dari tiga orang pemilik. Mereka ditangkap di Ciledug," kata Kepala BNNK Tangsel AKP Heri Istu di kantornya, Jalan Puspitek, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (18/1/2017).
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji terlebih dulu menggunakan alat tes sabu. Barang haram itu selanjutnya dihancurkan menggunakan blender yang sudah berisi air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
AB ditangkap lebih dulu pada 30 Januari lalu. Dari keterangan AB, tim BNN berhasil menangkap M. TJ sehari kemudian. Dari keduanya, BNN mengamankan dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 2,47 gram dan 54,555 gram.
BNN juga menangkap FK pada 31 Januari. FK merupakan pemilik sabu yang didapat dari dua orang sebelumnya.
"Ketiganya kini terjerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menjual, membeli, dan menjadi perantara," ujar Hari. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini