"RP dan JA divonis masing-masing 2 tahun penjara," kata Ketua PN Jaktim, Nawawi Pamolango saat dihubungi detikcom, Rabu (18/1/2017).
Keduanya terlibat aksi peledakan bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang menjadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ledakan tragis itu menewaskan bocah Intan Olivia (2,5) dan membuat Trinity Hutahayan (3) dan Alfaro Aurelius Tristan Sinaga (4) luka parah. Aksi itu membuat publik marah dan mengutuk serangan tersebut. (asp/erd)











































