"Kalau presidential threshold bagi Partai Golkar, ambang batas atau syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden, kita setuju dengan usulan pemerintah, dengan yang lama. Jumlahnya 25 persen suara nasional dan 20 persen dukungan suara," ujar Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut Rambe, di dalam UUD 45 telah jelas disebutkan ada kalimat calon presiden diusung dari partai politik atau gabungan parpol. Dengan demikian, UU Pemilu yang sedang disusun tidak boleh bertentangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekali lagi Golkar menekankan aturan ambang batas pencalonan presiden harus tetap ada karena sesuai UUD. Jika mau dihilangkan, Golkar menyarankan pihak-pihak untuk mengubah UUD.
"Presidential threshold harus tetap ada karena itu sesuai UUD. Kalau enggak, ya ubah saja UUD. Golkar boleh beda pendapat dengan fraksi lain. Kepentingan bangsa negara harus dikedepankan dari kepentingan partai," pungkas Rambe.
Foto: Zaki Alfarabi/detikcom |












































Foto: Zaki Alfarabi/detikcom