Golkar: Sesuai UUD, Presidential Threshold Harus Tetap Ada

RUU Penyelenggaraan Pemilu

Golkar: Sesuai UUD, Presidential Threshold Harus Tetap Ada

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 11:33 WIB
Golkar: Sesuai UUD, Presidential Threshold Harus Tetap Ada
Rambe Kamarulzaman (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Partai Golkar menganggap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold masih tetap dibutuhkan. Oleh sebab itu, Golkar tidak setuju dengan usulan beberapa partai agar presidential threshold 0%.

"Kalau presidential threshold bagi Partai Golkar, ambang batas atau syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden, kita setuju dengan usulan pemerintah, dengan yang lama. Jumlahnya 25 persen suara nasional dan 20 persen dukungan suara," ujar Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Menurut Rambe, di dalam UUD 45 telah jelas disebutkan ada kalimat calon presiden diusung dari partai politik atau gabungan parpol. Dengan demikian, UU Pemilu yang sedang disusun tidak boleh bertentangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 6A UUD menyatakan ada kata-kata gabungan. Jadi partai politik yang mencalonkan itu, parpol atau gabungan parpol. Di sini ada kata kata gabungan, ada ukuran kuantitatif dan dicalonkan sebelum pemilu dilakukan," jelasnya.

Sekali lagi Golkar menekankan aturan ambang batas pencalonan presiden harus tetap ada karena sesuai UUD. Jika mau dihilangkan, Golkar menyarankan pihak-pihak untuk mengubah UUD.

"Presidential threshold harus tetap ada karena itu sesuai UUD. Kalau enggak, ya ubah saja UUD. Golkar boleh beda pendapat dengan fraksi lain. Kepentingan bangsa negara harus dikedepankan dari kepentingan partai," pungkas Rambe.

Golkar: Sesuai UUD, Presidential Threshold Harus Tetap AdaFoto: Zaki Alfarabi/detikcom
(gbr/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads