Menanggapi hal itu, Sumarsono (Soni) menyatakan siap menghadapi konsekuensi jika dugaan itu terbukti. Menurutnya, jabatan yang dia emban sekarang sudah terjadi selama berpuluh-puluh tahun saat gubernur sedang cuti atau nonaktif.
"Saya siap. Iya, saya siap, apa pun itu tugas Plt Gubernur. Ini rutin berlaku beberapa puluh tahun terakhir, yang mengisi ya pelaksana tugas atau penanggung jawab. Nggak dipermasalahkan," ujar Soni di lokasi proyek Jakarta International Equestrian Park Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tugas kita ada 5 tugas pokok, harus selesai sebaik mungkin. Kalau APBD tidak selesai, nunggu bulan Juni. Siapa yag mau naikkan? Siapa yang mau kerjakan ini semua? Ya harus Plt Gubernur," tanyanya heran.
Soni menyatakan, hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menyebutkan, Presiden juga telah mengatur amanah itu melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
"Tidak ada satu detik pun kosongnya pemerintahan. Kalau perombakan, ini amanah Presiden untuk seluruh gubernur, baik gubernur definitif, pejabat atau pelaksana tugas yang hakikatnya melakukan tugas gubernur melakukan penataan organisasi atau personil," kata Soni.
"Kalau tidak dilakukan, justru melanggar instruksi atau aturan pemerintah pusat. Jadi kalau tidak mengerjakan ini, saya kena sanksi," tandasnya.
Petisi yang disebarluaskan melalui laman cange.org adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 5 Februari 2016 "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat (dalam hal ini adalah Pelaksana Tugas) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran".
Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud 'perubahan status hukum kepegawaian' adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Berkaitan dengan hal itu, Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono telah berulang kali mengambil keputusan yang berada di luar wewenangnya, antara lain:
1. Mengubah jumlah SKPD dari 54 menjadi 42 SKPD, dan menghapus 1060 jabatan;
2. Memutuskan untuk memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah 2,5 milyar dari APBD-P DKI 2016 dan 5 milyar dari APBD DKI 2017;
3. Menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI;
4. Mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta;
5. Dan lain-lain.
Dari contoh-contoh di atas, kami memiliki dugaan bahwa Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono layak diduga telah melakukan pelanggaran wewenang. Oleh karena itu melalui petisi ini kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, c.q. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk:
Memberikan teguran keras kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar wewenangnya; Menyatakan pembatalan semua keputusan yang merupakan pelanggaran terhadap kewenangan Plt. Gubernur DKI Jakarta dan mengembalikan ke status quo; Melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Petisi ini akan dikirim ke:
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo (jor/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini