Imam mengatakan dirinya menghormati kebijakan pembatasan durasi pidato tersebut. Sebab, kata Imam, menteri hanya harus melaporkan langsung pada intinya.
"Kami sangat respek dan setuju atas arahan tersebut karena menteri hanya melaporkan apa yang telah ditugaskan Presiden dalam setiap kebijakan dan arahannya," kata Imam kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagus, untuk mengingatkan kita harus sadar siapa yang Presiden, siapa yang menteri," kata Rudiantara lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (17/1).
Anda menyaksikan video khas dari 20detik
Surat edaran tersebut ditandatangani Seskab Pramono Anung pada 23 Desember 2016. Pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi menyampaikan langsung pada poinnya di hadapan Presiden.
"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden, seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono.
(jor/aan)










































