"Sebelumnya kami menangkap tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) DY alias Ucup. Lalu, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RA alias Aldi di Jl Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/1) pukul 08.58 WIB," kata Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (18/1/2017).
Polsek Cempaka Putih melakukan interogasi untuk mendalami kasus tersebut. Hasilnya, dua kawan Aldi kembali ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku selalu mengincar motor di rumah kos di daerah Cempaka Putih. "Modus mereka mencuri menggunakan kunci palsu," kata Suyanto.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga barang bukti sepeda motor milik korban. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Suyanto. (aik/jor)










































