Qlue Tegaskan Masih Kerjasama dengan Pemprov DKI Terkait Pengaduan

Qlue Tegaskan Masih Kerjasama dengan Pemprov DKI Terkait Pengaduan

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 08:28 WIB
Foto: internet
Jakarta - Ketua RT dan RW kini tidak lagi wajib melaporkan kegiatan ataupun peristiwa di lingkungan mereka melalui aplikasi Qlue. Kebijakan ini bukan berarti Qlue tidak lagi bekerja sama dengan Pemprov DKI.

CEO Qlue Rama Raditya mengatakan hingga kini pihaknya masih bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta via Jakarta Smart City. Dikatakan Rama, yang dihentikan itu adalah kewajiban ketua RT/RW melaporkan setiap kegiatan atau peristiwa yang terjadi di lingkungannya.

"Sampai sekarang, Qlue masih kerja sama dengan Pemprov DKI. Qlue masih menerima dan meneruskan laporan dari warga, jadi lurah sama dinas terkait menindaklanjuti laporan tersebut," kata Rama saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rama menjelaskan selama ini kerja sama yang dilakukan Qlue dengan Pemprov DKI terkait dengan fasilitas ketersediaan data dan publikasi.

"Awalnya kita kerja sama untuk menghadirkan aplikasi pelaporan warga yang bisa digunakan Pemprov DKI. Kerja sama berdasarkan perjanjian kerja sama antara Qlue dan Pemprov DKI. Jadi Pemprov DKI bisa menggunakan data Qlue, dan Qlue bisa mendapatkan publikasi dari Pemprov DKI," kata Rama.

Di tengah perjalanan kerja sama itu, lanjut Rama, muncul ide agar setiap ketua RT dan RW melaporkan setiap kegiatan ataupun kejadian di lingkungan mereka. Setiap laporan diberi insentif uang. Namun belakangan, kebijakan ini mendapat penolakan dari sebagian ketua RT dan RW.

"Makanya kemarin ada komplain, mereka minta Pergub soal kewajiban melaporkan itu dibatalkan. Nah, sekarang setahu saya sudah dibatalkan," kata Rama.

Meski RT dan RW tak diwajibkan lagi melapor, Rama mengatakan, Qlue tetap diramaikan oleh laporan dari warga. Kerja sama antara Qlue dan Pemprov DKI pun masih berlangsung dengan baik.

"Sekarang laporan yang masuk dari warga, masih tinggi. Jadi, setiap laporan yang masuk, kan lokasinya ketahuan, begitu masuk, lurah ataupun dinas terkait akan langsung tindak lanjut, akan dapat notifikasi. Jadi lurah dan dinas harus tanggap," kata Rama.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan tidak mengkhawatirkan dampak pencabutan kewajiban pelaporan Qlue oleh ketua RT-RW. Menurutnya, hal itu tidak akan mengurangi pengawasan terhadap permasalahan warga.

"Itu bukan tugas RT-RW, itu tugas kelurahan. RT-RW itu instrumen masyarakat. Yang diwajibkan adalah kelurahan dan staf-stafnya," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI, Selasa (17/1).

Sumarsono menilai peniadaan kewajiban laporan lewat sistem Qlue cukup baik karena bisa mengembalikan penghargaan kepada pengurus RT-RW. Dia menganggap pengurus RT-RW dihargai dengan uang, bukan melalui penokohannya di masyarakat saat aturan itu masih berlaku.

"RT-RW itu pengakuan dalam bentuk penghargaan. Itu lebih penting dibanding uang Rp 10 ribu. Pengakuan lebih penting dibanding uang. Itu filosofinya," ujarnya. (jor/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads