Pelepasan Hutan Gambut di Riau Ancam Kelestarian
Rabu, 13 Apr 2005 00:24 WIB
Pekanbaru - Gubernur Riau, Rusli Zainal merekomendasi pelepasan hutan bergambut seluas 215.790 hektar di kawasan Semenanjung Kampar dan Pulau Padang kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pelepasan kawasan hutan bergambut ini untuk hutan tanaman industri (HTI ) ini mengancam kelestarian gambut di Riau.Demikian dikatakan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Zulfahmi kepada detikcom, Senin (12/4/2005) di Pekanbaru. Menurut Zulfahmi, pengesahan hutan untuk PT RAPP industri kertas terbesar di Asia Tenggara itu,berdasarkan Surat Menteri Kehutanan No S.143/Menhut-VI/2004 tanggal 29 April 2004. "Keluarnya surat Menhut ini berdasarkan rekomendasi langsung dari Gubernur," kata Zulfami.Dijelaskan Zulfahmi, eksploitasi lahan bergambut seluas 215.790 hektar dengan sendirnya akan menggangu keseimbangan lingkungan. Ini dibuktikan lagi, dalam Keppres No 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, khususnya pasal 9 dan 10 dijelaskan bahwa lahan bergambut adalah tanah bergambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa."Perlindungan kawasan bergambut sekaligus melindungi ekosistem yang ada. Pelestarian kawasan bergambut adalah menjaga kesejahteraan masyarakat Riau sendiri yang kian termakan masalah lingkungan, diantaranya banjir tahunan dan krisis air bersih," kata Zulfahmi.Dari data Wetlands Internasional menunjukkan areal lahan seluas 215.790 hektar tersebut termasuk dalam criteria lahan gambut sangat dalam, yaitu mencapai ketebalan empat meter bahkan lebih. Kawasan untuk HTI PT RAPP ini, juga merupakan sub daerah aliran sungai (Sub DAS) yang mengalir ke DAS Kampar dan daerah tangkapan Selat Panjang."Bila kawasan hutan ini dijadikan areal HTI, dengan sendirinya akan mempengaruhi simpanan air tanah yang menjadi sumber konsumsi utama masyarakat Riau," katanya.
(mar/)











































