Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan ada 11 orang yang ditunjuk sebagai anggota pansus tersebut. Untuk penentuan ketua, akan diputuskan lewat rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Rabu (18/1/2017).
"Kami, DPRD Katingan, membentuk pansus terkait dugaan perbuatan tidak tercela Bupati Katingan. Besok akan diparipurnakan," kata Karyadie saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggotanya ada 11 orang dari 5 fraksi di DPRD Katingan. Nanti paripurna dulu untuk dipilih ketua pansus-nya," kata Karyadie.
Dikatakan Karyadie, masa tugas pansus tersebut selama 15-20 hari sejak dipilihnya ketua pansus. Diharapkan, pansus dapat mengumpulkan bukti dan bekerja dengan profesional terkait dengan rencana pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie tersebut.
"Intinya, kami sudah datang ke Garut dan Kemendagri melakukan konsultasi. Anggota DPRD yang datang kemudian menyampaikan hasil konsultasi tersebut ke anggota DPRD yang tidak ikut. Kita rapat internal untuk membahas lebih lanjut hasil konsultasi itu. Akhirnya terbentuklah anggota pansus," jelas Karyadie.
(jor/aik)










































