Kesepakatan dicapai antara Organization for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW (Organisasi Pelarangan Senjata Kimia) dan World Customs Organization/WCO (Organisasi Kepabeanan Dunia) serta diteken oleh Dirjen OPCW A Uzumcu dan Sekjen WCO K Mikuriya.
"Ini akan membantu mencegah penyalahgunaan zat kimia beracun dan mendorong penggunaan zat kimia untuk maksud damai, sehingga berkontribusi pada dunia yang lebih aman," ujar Dirjen OPCW A Uzumcu dalam rilis yang diterima detikcom, Den Haag, Selasa (17/1/2017) waktu Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut diplomat senior ini, perjanjian baru antara OPCW dan WCO meletakkan prosedur yang akan meningkatkan lebih lanjut kerja sama melalui konsultasi, pertukaran informasi dan dokumen, kerja sama teknik, serta representasi silang pada pertemuan-pertemuan relevan.
Sebelumnya, Uzumcu menyampaikan bahwa kerja sama strategis ini merupakan langkah maju signifikan untuk membantu upaya negara-negara pihak dalam meningkatkan kemampuan kepabeanan untuk mengawasi perdagangan zat kimia.
"Ancaman saat ini muncul dari para pelaku non-negara, membuat kontrol atas lalu lintas zat kimia ini lebih penting lagi demi keamanan dunia," demikian Uzumcu.
Sebagai badan pelaksana Chemical Weapons Convention (Konvensi Senjata Kimia), OPCW, yang bermarkas di Den Haag, mengawasi ikhtiar-ikhtiar global untuk memusnahkan senjata kimia secara permanen.
Sejak Konvensi diberlakukan (1997), hingga kini 94% cadangan senjata kimia telah dinyatakan musnah oleh negara pemilik di bawah verifikasi OPCW. Saat ini tercatat ada 192 negara pihak, di antaranya Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda.
(es/jor)











































