"Akhir bulan (perwakilan) FB datang. Ada yang umum, yang menjadi concern semua (dibahas), internasional terkait dengan radikalisme, terorisme. Tapi kalau berkaitan dengan spesifik suatu negara seperti kita kan gaduhnya di media sosial. Harus dibahas sendiri dengan mereka," ujar Menkominfo Rudiantara di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Rudiantara juga sedikit menyinggung soal kebijakan di Jerman yang mendenda platform medsos jika menjadi arena penyebaran hoax. Bahkan di Jerman, dendanya mencapai Rp 7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RI memang menjadikan Jerman sebagai salah satu acuan membuat kebijakan tentang pemberantasan berita hoax. Tetapi besaran dendanya belum tentu sama karena masih akan digodok menjadi undang-undang, yang biasanya memakan waktu lama. Pembuatan sebuah undang-undang dilakukan bersama dengan DPR.
Rudiantara kemudian menyebutkan bukan hanya Facebook yang diajak untuk memerangi hoax. Pemerintah justru akan lebih banyak melibatkan komunitas masyarakat.
"Mereka juga concern, seperti masyarakat anti-hoax kan ada di beberapa kota. Nah, itu kita ajak, siapa pun, tidak hanya masyarakat anti-hoax," ujarnya. (bpn/rvk)











































