"Selama ini pelaku Dedi Supriyadi dan Kalvin Prasetya tinggal di kontrakan Subhan Tofik di Bekasi. Mereka melakukan tindak pidana pencurian motor," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).
Hendy mengatakan kedua tahanan tersebut bersama Subhan mencuri sepeda motor sebanyak dua kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti dua unit motor dan sejumlah kunci leter-T serta sebilah pedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: dok. istimewa |
Ketiganya ditangkap tim gabungan dari Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, dan tim Opsnal Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha pada pukul 02.00 WIB, Selasa (17/1).
Mereka ditangkap di kontrakan milik H Ahmad di Jl Rawa Bugel No 18 RT 02 RW 03 Marga Mulya, Bekasi Utara, Bekasi.
"Untuk kedua tahanan Polsek Semarang Utara akan kita BAP dulu di sini atas pencurian motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebelum kita limpahkan ke Polrestabes Semarang," tutur Hendy.
Keduanya akan diserahkan setelah pemeriksaan ke Polrestabes Semarang untuk menjalani sisa masa penahanan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di Semarang Utara. Setelah proses hukum kedua tersangka selesai di Polsek Semarang Utara, keduanya akan diproses untuk kasus di Polda Metro Jaya.
Dedi dan Kalvin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Semarang Utara pada 14 November 2016. Keduanya kabur dengan cara mencongkel gembok sel tahanan dengan menggunakan kayu. (mei/fdn)












































Foto: dok. istimewa