Selama Kabur, 2 Tahanan Polsek Semarang Utara 2 Kali Curi Motor

Selama Kabur, 2 Tahanan Polsek Semarang Utara 2 Kali Curi Motor

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 20:16 WIB
Selama Kabur, 2 Tahanan Polsek Semarang Utara 2 Kali Curi Motor
Barang bukti yang diamankan dari tahanan Polsek Semarang Utara yang kabur (Foto: dok. istimewa)
Jakarta - Dua orang tahanan Polsek Semarang Utara yang kabur, Dedi Supriyadi alias Bob Rock dan Kalvin Prasetya, ternyata mencuri sepeda motor dalam pelariannya. Keduanya beraksi bersama temannya di Bekasi.

"Selama ini pelaku Dedi Supriyadi dan Kalvin Prasetya tinggal di kontrakan Subhan Tofik di Bekasi. Mereka melakukan tindak pidana pencurian motor," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).

Hendy mengatakan kedua tahanan tersebut bersama Subhan mencuri sepeda motor sebanyak dua kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti dua unit motor dan sejumlah kunci leter-T serta sebilah pedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka melakukan pencurian motor di Jl Lodan Dalam, Jakarta Utara, dan Jl Tanah Abang V, Jakarta Pusat," terang Hendy.

Selama Kabur, 2 Tahanan Polsek Semarang Utara 2 Kali Curi MotorFoto: dok. istimewa


Ketiganya ditangkap tim gabungan dari Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, dan tim Opsnal Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha pada pukul 02.00 WIB, Selasa (17/1).

Mereka ditangkap di kontrakan milik H Ahmad di Jl Rawa Bugel No 18 RT 02 RW 03 Marga Mulya, Bekasi Utara, Bekasi.

"Untuk kedua tahanan Polsek Semarang Utara akan kita BAP dulu di sini atas pencurian motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebelum kita limpahkan ke Polrestabes Semarang," tutur Hendy.

Keduanya akan diserahkan setelah pemeriksaan ke Polrestabes Semarang untuk menjalani sisa masa penahanan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di Semarang Utara. Setelah proses hukum kedua tersangka selesai di Polsek Semarang Utara, keduanya akan diproses untuk kasus di Polda Metro Jaya.

Dedi dan Kalvin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Semarang Utara pada 14 November 2016. Keduanya kabur dengan cara mencongkel gembok sel tahanan dengan menggunakan kayu. (mei/fdn)


Berita Terkait