Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit, Menko Polhukam: Nggak Masalah

Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit, Menko Polhukam: Nggak Masalah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 19:46 WIB
Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit, Menko Polhukam: Nggak Masalah
Menko Polhukam (Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)
Jakarta - Seskab Pramono Anung mengeluarkan surat edaran yang membatasi pidato menteri dan kepala lembaga tak lebih dari 7 menit. Menko Polhukam Wiranto menyepakati aturan batas waktu pidato.

"Biasa saja, nggak ada masalah. Setuju saya," kata Wiranto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

(Baca juga: Seskab Keluarkan Surat Edaran Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun aturan tersebut hanya ketika memberi sambutan pada acara yang dihadiri Presiden Jokowi. Wiranto menganggap aturan ini wajar.

"Itu memadatkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau tidak ada pembatasan pidato lalu Presiden pidato berjam-jam, bagaimana?" kata Wiranto.

Anda menyaksikan video khas dari 20detik


Surat edaran tersebut ditandatangani Seskab pada 23 Desember 2016. Pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi menyampaikan langsung pada poinnya.

"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden kan itu tidak layak," ujar Pramono sebelumnya.

(bpn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini