"Biasa saja, nggak ada masalah. Setuju saya," kata Wiranto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
(Baca juga: Seskab Keluarkan Surat Edaran Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memadatkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau tidak ada pembatasan pidato lalu Presiden pidato berjam-jam, bagaimana?" kata Wiranto.
Anda menyaksikan video khas dari 20detik
Surat edaran tersebut ditandatangani Seskab pada 23 Desember 2016. Pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi menyampaikan langsung pada poinnya.
"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden kan itu tidak layak," ujar Pramono sebelumnya.
(bpn/fdn)










































