Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Sewa Mobil

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Sewa Mobil

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 19:34 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polisi menangkap pelaku penipuan dengan modus menyewa mobil di Tangerang Selatan. Pelaku bernama Erick Kartiadi (30) ditangkap setelah membawa kabur mobil milik korbannya selama berhari-hari.

"Pelaku berjanji menyewa mobil korban bernama Ahmad Sunandar (23) selama 1 hari. Akan tetapi mobil bukan diserahkan kepada korban, melainkan diserahkan kepada orang lain bernama Cecep tanpa seizin korban," kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).

Polisi menangkap Erick pada Minggu (15/1). Polisi juga mengamankan mobil Avanza yang dibawa kabur beserta STNK-nya sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Tersangka pelaku penipuan Tersangka pelaku penipuan Foto: Istimewa


Mansuri menjelaskan Erick menyewa mobil milik korban pada 5 Januari lalu. Mobil disewa dengan alasan akan menjemput keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Alih-alih mengembalikan mobil sesuai perjanjian, pelaku malah membawa kabur mobil korban. Janji pelaku untuk segera mengembalikan mobil juga tak kunjung dipenuhi.

"Setelah diatanyakan berkali-kali pelaku hanya janji-janji akan mengembalikan mobil," lanjut Mansuri.

Akibat perbuatannya, Ercik dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Kerugian korban akibat penipuan ini disebut Mansuri mencapai Rp 150 juta. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads