"Pelaku berjanji menyewa mobil korban bernama Ahmad Sunandar (23) selama 1 hari. Akan tetapi mobil bukan diserahkan kepada korban, melainkan diserahkan kepada orang lain bernama Cecep tanpa seizin korban," kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).
Polisi menangkap Erick pada Minggu (15/1). Polisi juga mengamankan mobil Avanza yang dibawa kabur beserta STNK-nya sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mansuri menjelaskan Erick menyewa mobil milik korban pada 5 Januari lalu. Mobil disewa dengan alasan akan menjemput keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Alih-alih mengembalikan mobil sesuai perjanjian, pelaku malah membawa kabur mobil korban. Janji pelaku untuk segera mengembalikan mobil juga tak kunjung dipenuhi.
"Setelah diatanyakan berkali-kali pelaku hanya janji-janji akan mengembalikan mobil," lanjut Mansuri.
Akibat perbuatannya, Ercik dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Kerugian korban akibat penipuan ini disebut Mansuri mencapai Rp 150 juta. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini