"Tanggal 31 Januari ada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, masalah yang dibicarakan FPI hari ini akan dipertanyakan dalam rapat tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Menurut Desmond, aduan Rizieq merupakan hal yang serius. Hal tersebut harus disikapi secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengusulkan pemanggilan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. Pemanggilan guna mengkonfirmasi tindakan yang dipersoalkan oleh FPI.
"Perlu diklarifikasi petinggi Polri itu, kita perlu panggilan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro untuk menjelaskan itu. Bagaimana bisa menjadi pengayom, kalau dia pembina dari ormas. Makanya perlu klarifikasi kapolda, maksud dan tujuan peristiwa di Bandung kemarin, seolah-olah ada pembiaran," kata Daeng.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan laporan di Mabes Polri soal Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. Dia meminta Kapolda Jabar diperiksa.
"Apa yang kami laporkan ke Mabes Polri, kami laporkan ke Propam agar Kapolda Jabar diperiksa karena menjadi ketua pembina. Karena ada UU yang melarang," jelas Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga melaporkan Kapolda Metro. "Selain Kapolda Jabar, kita juga laporkan Kapolda Metro. Soal Kapolda Metro, ada 2 poin, khususnya pada aksi 4/11," sambung Rizieq. (dkp/jor)