Dalami Kasus Penganiayaan di STIP, Polisi Sudah Periksa 15 Saksi

Dalami Kasus Penganiayaan di STIP, Polisi Sudah Periksa 15 Saksi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 19:26 WIB
Dalami Kasus Penganiayaan di STIP, Polisi Sudah Periksa 15 Saksi
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Polisi terus mendalami kasus penganiayaan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Sejauh ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa di Polres Jakarta Utara (Jakut).

"Kita sudah memeriksa 15 saksi. Termasuk hari ini kita memanggil perangkat ketarunaan STIP, sebanyak 6 orang. Kemarin 8 (PNS) dan Ketua STIP. Jadi sudah ada 15 (saksi)," ujar Kapolres Jakut Kombes Pol Awal Chairuddin di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakut, Selasa (17/1/2017).

Terkait 8 PNS STIP, Awal mengatakan pemeriksaan difokuskan pada tugas yang diemban oleh mereka dalam melakukan pengawasan. Kemudian, keterangan soal tugas tersebut dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi di gedung Dormitory 4 kamar DM-205 lantai 2 pada Selasa (10/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah memanggil 8 tenaga struktural di STIP. Tentunya kita mintai keterangan. Kita harapkan nantinya kita dapat menyimpulkan siapa di antara 8 orang ini yang perlu kita lihat tataran tugasnya terkait peristiwa tersebut," ujar Awal.

"Artinya, orang yang bertugas memiliki kewajiban keamanan dan keselamatan dan seterusnya. Jadi nanti akan kita hubungkan dari peristiwa tersebut," sambungnya.

Hasil pemeriksaan tersebut, diketahui tugas dan tanggung jawab para tenaga struktural STIP.

"Nanti penyidik yang akan melakukan gelar perkara dan menentukan. Peristiwa tersebut terjadinya pukul berapa, selayaknya petugas pada saat itu posisinya ada di mana dan sebagainya. Jadi kita akan melihat secara sempurna. Jadi tidak hanya 1 aspek saja," tutur Awal.

Meski demikian, Awal mengatakan tidak dapat ditentukan secara langsung apakah akan ada tersangka baru dari kasus tersebut. Sebab, akan dilakukan gelar perkara terlebih dulu sesuai dengan hukum acara pidana.

"(Penentuan tersangka) ada mekanismenya. Nanti gelar perkara yang akan menentukan seseorang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Jadi tidak bisa kami sampaikan secara langsung seperti ini, peraturan Kapolri menyebutkan seperti itu. Apabila dinaikkan status, mekanisnya digelar dulu," paparnya.







(jbr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads