Sumarsono soal Laporan Via Qlue: Itu Bukan Tugas RT-RW

Sumarsono soal Laporan Via Qlue: Itu Bukan Tugas RT-RW

Galang Aji Putro - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 18:18 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak mengkhawatirkan dampak pencabutan kewajiban pelaporan Qlue oleh ketua RT-RW. Menurutnya, hal itu tidak akan mengurangi pengawasan terhadap permasalahan warga.

Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan pengawasan permasalahan di lingkungan warga sebenarnya bukan merupakan kewajiban pengurus RT dan RW. Dia menyebut pihak kelurahanlah yang memiliki tugas tersebut.

"Itu bukan tugas RT-RW, itu tugas kelurahan. RT-RW itu instrumen masyarakat. Yang diwajibkan adalah kelurahan dan staf-stafnya," ujar Soni di Balai Kota, Selasa (17/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soni menilai peniadaan sistem Qlue cukup baik karena bisa mengembalikan penghargaan kepada pengurus RT-RW. Dia menganggap, pengurus RT-RW dihargai melalui uang, bukan melalui penokohannya di masyarakat saat aturan itu masih berlaku.

"RT-RW itu pengakuan dalam bentuk penghargaan. Itu lebih penting dibanding uang Rp 10 ribu. Pengakuan lebih penting dibanding uang. Itu filosofinya," ujar Soni.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama telah mencabut Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Alasan pencabutan pergub itu adalah pengurus RT-RW masih kurang memahami penggunaan Qlue.


(tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads