Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan pengawasan permasalahan di lingkungan warga sebenarnya bukan merupakan kewajiban pengurus RT dan RW. Dia menyebut pihak kelurahanlah yang memiliki tugas tersebut.
"Itu bukan tugas RT-RW, itu tugas kelurahan. RT-RW itu instrumen masyarakat. Yang diwajibkan adalah kelurahan dan staf-stafnya," ujar Soni di Balai Kota, Selasa (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RT-RW itu pengakuan dalam bentuk penghargaan. Itu lebih penting dibanding uang Rp 10 ribu. Pengakuan lebih penting dibanding uang. Itu filosofinya," ujar Soni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama telah mencabut Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Alasan pencabutan pergub itu adalah pengurus RT-RW masih kurang memahami penggunaan Qlue.
(tor/tor)











































