"Berdasarkan pengakuan pelaku, gunting dibuang di garasi rumah warga. Kami masih melakukan pencarian barang bukti tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017).
Namun, meski nantinya gunting itu tidak ditemukan, Awal merasa berkas perkara itu sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan. Awal akan menggunakan barang bukti lainnya, seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan keterangan sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA mengaku menusukkan gunting itu ke Tomi karena kesal dipalak uang Rp 3.000. MA mengatakan gunting itu didapatkan dari saku celana Tomi.
Melihat usia MA yang masih 17 tahun, polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. "(Usia pelaku) 17 tahun 3 bulan. Masih ada 9 bulan lagi dia dewasa. Tetapi nanti ada (UU tentang) Peradilan Anak," kata Awal.
"Kalau di bawah umur, akan ada UU tentang Peradilan Anak. Pasti hakim yang paling memahami soal putusan pidana kepada pelaku yang diduga masih di bawah umur," Awal menambahkan.
Atas perbuatannya itu, MA terancam hukuman penjara 7 tahun. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
(dhn/dhn)










































