"Saya belum tahu, lupa saya lho. Tanyakan kepada Pak Soni (Plt Gubernur)," kata Djarot di Menteng Atas, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Lewat aplikasi itu, setiap ketua RT dan ketua RW di Jakarta diwajibkan memberikan laporan jika menemukan pelanggaran kepada Pemprov. Setiap pelanggaran yang masuk akan dihargai Rp 10 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot sendiri mengaku tidak terlalu mengingat soal penghentian peraturan itu. Dia juga menyebut tidak ada kewajiban bagi para ketua RT dan RW untuk melapor.
"Kewajiban tiap hari 3 kali nggak ada, tetapi dia punya kewajiban. Tidak dihitung kewajiban setiap hari 3 kali itu, nggak. Dan tidak harus ketua RT-nya, pengurus RT juga bisa. Jadi kalau zaman kami saya sampaikan kepada asisten kepemerintahan Pak Bambang, jangan, jangan ada kewajiban satu hari 3 kali. Satu hari 5 kali boleh, 2 kali boleh, tapi kita lihat akumulasinya berapa," urai Djarot.
Sebelumnya diberitakan, ketua RT dan RW tidak lagi memiliki kewajiban melapor melalui aplikasi pengaduan Qlue kepada Pemprov DKI Jakarta. Informasi itu sempat diunggah melalui aplikasi Qlue beberapa waktu yang lalu.
"Alasannya jelas, RT-RW adalah pengabdian terhadap masyarakat. Dia adalah penokohan, nggak butuh pengakuan Rp 10 ribu per laporan. Dua pengabdian masyarakat itu tidak perlu diberi gaji atau insentif berupa uang," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1).
(kst/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini