Polisi: MA Bunuh Tomi di Cilincing karena Dendam Sering Dipalak

Polisi: MA Bunuh Tomi di Cilincing karena Dendam Sering Dipalak

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 16:22 WIB
MA, pelaku pembunuhan Tomi (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Tomi (16) tewas setelah mendapatkan luka tusuk di leher bagian belakang. Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial MA (17) adalah dendam karena sering dipalak oleh Tomi.

"Sementara ini pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia karena sering dirugikan oleh korban. Pelaku sering disepelekan, sering di-'kompas', sering dipalak," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakut, Selasa (17/1/2017).

Awal menambahkan, Tomi pernah memalak MA di Tanjung Priok. MA pun sempat menanyakan kepada Tomi soal kebiasaannya memalak dirinya. Namun, saat itu, Tomi masih memalak rokok dari MA. Tomi kemudian sempat bersembunyi di rumah temannya yang bernama Dewi Fortuna, yang berlokasi di Jalan Kalibaru Barat IV, Cilincing, Jakut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui hal itu, MA menuju ke lokasi tersebut. Ketika hujan reda, keributan pun terjadi antara MA dan Tomi. MA menusuk Tomi di tempat kejadian perkara (TKP) itu.

"Sehingga klimaks kemarin, dia menunggu korban keluar dari rumah rekannya. Pada saat itu, cuaca sedang hujan lebat. Pelaku sudah mengintai. Saat hujan reda, pelaku menggunakan gunting untuk menusuk leher belakang korban. Akhirnya korban jatuh, pendarahan cukup banyak di TKP. Akhirnya meninggal di TKP," urai Awal.

Dia menambahkan, MA diduga sudah mempersiapkan gunting tersebut. MA, yang masih berstatus sebagai siswa SMP kelas III, mengaku hanya menusukkan gunting sekali.

"Gunting milik pelaku, mungkin sudah dipersiapkan karena sudah sering kali di-'kompas', dipalak. Sering disepelekan. Mungkin memanfaatkan momen tertentu," ujar Awal.

"Jadi pelaku masih pelajar kelas III SMP. Setelah kita reka ulang, pelaku cuma menusuk sekali," tambahnya.

Tomi ditemukan tewas sekitar pukul 16.00 WIB. Warga sempat dibuat geger karena jasad Tomi tergeletak di tengah gang dan tidak ada warga yang mengenalinya.

Dalam waktu sekitar 4 jam, polisi berhasil mengamankan MA. Dia bersama orang tuanya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah polisi sempat mengepung rumahnya yang berlokasi di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakut.

Atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads