Seskab Keluarkan Surat Edaran Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit

Seskab Keluarkan Surat Edaran Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 15:50 WIB
Seskab Pramono Anung (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Sekretaris Kabinet mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga. Surat edaran itu meminta para menteri dan kepala lembaga tak terlalu lama berpidato.

"Ya apa pun, kan presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

Surat tersebut diedarkan pada 23 Desember 2016. Para menteri dan kepala lembaga diminta tidak berpidato lebih dari 7 menit dalam acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden kan itu tidak layak," ungkap Pramono.

Anda menyaksikan video khas dari 20detik


Menurut Pramono, pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi menyampaikan langsung apa yang jadi poinnya. Dengan begitu, pesan yang disampaikan bisa dipahami dengan baik. (bpn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads