Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Fibri kepada wartawan, Selasa (17/1/2017). Guntur menjelaskan, ketiga tersangka adalah TD (33), Y (33), dan DL (30). Satu pelaku lainnya berinisial HP masih jadi buron.
"Mereka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Ketiga tersangka ini telah mencuri uang Rp 940 juta, BlackBerry, dan laptop. Mereka melakukan pencurian pada 17 Desember 2016," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengaku uang hasil curian sudah ludes untuk foya-foya. Uang yang berhasil disita dari ketiganya hanya sisa Rp 10 jutaan saja," kata Guntur.
Dalam kasus pencurian ini, otak pelakunya adalah HP. HP pernah bekerja merenovasi rumah korban.
"Setelah mengetahui kondisi rumah korbannya, HP lantas mengajak ketiga rekannya untuk melakukan aksi pencurian. Mereka membongkar pintu samping dengan linggis saat rumah tersebut ditinggal pemiliknya," kata Guntur.
Dalam pencurian ini, kata Guntur, mereka memiliki peran berbeda. Ada satu orang berada di luar untuk mengamati situasi sekitar rumah. Selanjutnya, dua orang bertugas mencari barang berharga dalam rumah tersebut. Dan satu lagi mengumpulkan barang-barang berharga dan uang.
"Setelah berhasil mencuri, mereka membagi hasilnya. Setelah itu, mereka berpisah masing-masing. Saat ini otak pelaku, HP, tengah kita buru," tutup Guntur. (cha/rvk)











































