Kedua pelaku ditangkap saat membawa senjata tajam untuk melakukan kejahatan. Sajam berupa sabit dan sangkur itu berhasil diamankan. Dua pelaku adalah anggota geng yang sering mencari masalah.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pelaku yang ditangkap, yakni AM (21) dan RN (19), yang tergabung dalam geng, sering bermasalah dengan masyarakat. Diduga mereka tergabung dalam geng besar di DIY yang terbagi menjadi kelompok selatan, barat, dan tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sajam berupa sabit dan sangkur serta sepeda motor. Dua pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan jumlah personel dalam geng tersebut dan melakukan pengejaran.
Anggaito mengatakan pihaknya akan tegas mengantisipasi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Sepanjang 2016, di wilayah Bantul, angka kejahatan jalanan mencapai 15 kasus. (rvk/dnu)











































