Hal tersebut disampaikan Zulkifli kepada wartawan sebelum mengisi kuliah umum tentang wawasan kebangsaan di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (17/1/2017).
"Kita ini sudah jelas bahwa semua ormas harus sesuai dengan konstitusi negara, Pancasila. Sudah kita sepakati sejak 71 tahun yang lalu. Boleh beda pendapat, tapi harus diselesaikan dengan saluran demokrasi. Yang tidak setuju Pancasila ya harus ditindak," tegas Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap anarkis jelas melanggar undang-undang. Harus dihentikan. Baik itu boleh ormas maupun NGO. Saya setuju dibubarkan kalau tidak sesuai nilai Pancasila dan melanggar undang-undang. Tidak boleh ada yang anarkis di Indonesia, kecuali kalau dia memilih keluar dari Indonesia," lanjutnya.
Lebih lanjut dia juga mempertanyakan kabar bahwa sejumlah ormas asing telah didirikan di Indonesia. Secara aturan, ormas mana pun tidak bisa didirikan di Indonesia selama tidak berlandaskan Pancasila dan perundang-undangan di Indonesia.
Dia juga meminta semua pihak mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia mencontohkan tentang pejabat polisi yang menjadi pembina ormas, harus dicek apakah secara aturan diperbolehkan.
"Cek dulu itu UU Kepolisian, boleh tidak pejabat polisi jadi pembina ormas. Kalau memang tidak boleh, ya jangan melakukan itu. Sebagai aparat penegak hukum ya harus bisa memberi contoh yang benar terhadap penegakan hukum. Siapa pun harus tunduk pada peraturan yang berlaku," kata Zulkifli.
(mbr/rvk)











































