Ketua MPR: Ormas Tidak Tunduk Konstitusi, Bubarkan!

Ketua MPR: Ormas Tidak Tunduk Konstitusi, Bubarkan!

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 15:24 WIB
Ketua MPR: Ormas Tidak Tunduk Konstitusi, Bubarkan!
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Muchus/detikcom)
Solo - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung wacana pembubaran ormas-ormas yang pandangan dan landasannya tidak sesuai dengan Pancasila dan seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, tidak ada perkecualian siapa pun untuk tetap tunduk pada hukum negara.

Hal tersebut disampaikan Zulkifli kepada wartawan sebelum mengisi kuliah umum tentang wawasan kebangsaan di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (17/1/2017).

"Kita ini sudah jelas bahwa semua ormas harus sesuai dengan konstitusi negara, Pancasila. Sudah kita sepakati sejak 71 tahun yang lalu. Boleh beda pendapat, tapi harus diselesaikan dengan saluran demokrasi. Yang tidak setuju Pancasila ya harus ditindak," tegas Zulkifli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa harus diberlakukan pada ormas-ormas yang mengedepankan tindakan anarkistis. Menurutnya, Pancasila dan seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak membenarkan perbuatan anarkistis oleh siapa pun terhadap siapa pun.

"Sikap anarkis jelas melanggar undang-undang. Harus dihentikan. Baik itu boleh ormas maupun NGO. Saya setuju dibubarkan kalau tidak sesuai nilai Pancasila dan melanggar undang-undang. Tidak boleh ada yang anarkis di Indonesia, kecuali kalau dia memilih keluar dari Indonesia," lanjutnya.

Lebih lanjut dia juga mempertanyakan kabar bahwa sejumlah ormas asing telah didirikan di Indonesia. Secara aturan, ormas mana pun tidak bisa didirikan di Indonesia selama tidak berlandaskan Pancasila dan perundang-undangan di Indonesia.

Dia juga meminta semua pihak mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia mencontohkan tentang pejabat polisi yang menjadi pembina ormas, harus dicek apakah secara aturan diperbolehkan.

"Cek dulu itu UU Kepolisian, boleh tidak pejabat polisi jadi pembina ormas. Kalau memang tidak boleh, ya jangan melakukan itu. Sebagai aparat penegak hukum ya harus bisa memberi contoh yang benar terhadap penegakan hukum. Siapa pun harus tunduk pada peraturan yang berlaku," kata Zulkifli.





(mbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads