"Setahu kita di Twitter, tidak akan mudah memblok tanpa prosedur yang berlaku. Ini permintaan siapa? Kominfo sendiri membantah," jelas Rizieq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Oleh sebab itu, Rizieq meminta penjelasan pemerintah soal suspend akun Twitter miliknya. Hal ini karena, menurutnya, pihak Twitter tidak akan men-suspend suatu akun tanpa persetujuan otoritas setempat.
"Twitter tidak serta merta menutup satu akun tanpa izin dari penguasa setempat. Kalau pemerintah mengatakan tidak blok, harus ada penjelasan," terang Rizieq.
Menurut Rizieq, ada 3 akun yang berafiliasi dengan FPI yang di-suspend. Akun tersebut, yaitu DPP FPI, Habib Rizieq dan Humas FPI.
"Jadi gini, ada 3 akun yang berafiliasi ke FPI. Artinya sering membawakan berita perjuangan FPI. Ada yang menggunakan nama saya, ada juga FPI, ada juga humas FPI dan secara bersamaan diblok," ujar Rizieq.
Sebelumnya, Polri menegaskan pemblokiran akun twitter bukan wewenang kepolisian. Tidak ada usulan dari kepolisian terkait akun twitter Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) yang di-suspend.
"Blocking itu adalah bukan domain kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Kemkominfo juga membantah terkait dengan pemblokiran 3 akun tersebut. Menurut Plt Kepala Humas Kominfo Noor Iza, pihak kementerian tidak pernah meminta kepada Twitter untuk memblokir akun @DPP_FPI, akun @syihabrizieq, dan @HumasFPI.
"Kominfo enggak ngapa-ngapain. Itu mungkin masyarakat yang lapor sendiri. Kan di Twitter ada fitur self reporting," katanya saat menjelaskan kepada detikINET, Senin (16/1/2017).
Twitter sudah memberi penjelasan soal pemblokiran akun-akun tersebut. Akun-akun itu diblokir karena ada laporan pengguna twitter lain.
"Kami memiliki peraturan serta Terms of Services yang menjelaskan bagaimana platform ini dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi para pengguna," kata perwakilan Twitter Indonesia kepada detikcom, Senin (16/1/2017).
"Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter, kami dapat menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki (https://support.twitter.com/articles/15789)," demikian penjelasan tambahan dari Twitter.
(dkp/tor)











































