"Tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakannya atau untuk menegakkannya," kata Mahfud MD, di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Mahfud pun memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa fatwa MUI menjadi urusan pribadi umat Islam dalam menjalankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menggunakan aparat negara tidak boleh, apa lagi menegakkan sendiri sebagai LSM atau Ormas. Karena fatwa itu untuk keperluan amaliyah pribadi," sambungnya.
Meski mengkritisi penegakkan fatwa oleh beberapa ormas, Mahfud juga mengapresiasi MUI. Menurutnya, dalam membuat fatwa, MUI sudah bekerja secara proporsional karena MUI tidak pernah mengatakan bahwa fatwanya wajib ditegakkan oleh negara.
"MUI sudah proporsional. MUI tidak pernah mengatakan ini wajib dilaksanakan dan wajib ditegakkan oleh negara. Silakan umat islam laksanakan sendiri," ujarnya.
(rvk/dnu)











































