"Ada SOP-nya. Ada prosedurnya," kata Ma'ruf mengawali diskusi 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ma'ruf lalu mengatakan awal pembuatan fatwa melalui kajian komprehensif. Kajian yang dimaksudnya dapat dilakukan melalui makalah dari para ahli sesuai dengan masalah yang akan dibuatkan fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ma'ruf menyebut tim investigasi masalah fatwa itu akan melakukan tugasnya. Setelah itu, tim tersebut akan membuat rumusan masalah sampai kajian tentang dampak sosial yang akan timbul dari fatwa yang dibuat.
"Rumusan masalah termasuk dampak sosial," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf lalu mengatakan fatwa yang dibuat sebaiknya memiliki titik temu kesepakatan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Namun Ma'ruf menyebut tidak selalu titik temu didapatkan. Ada kalanya terjadi perbedaan pendapat dan hal itu pun akan disampaikan apa adanya.
"Misalnya soal rokok itu tidak tercapai, maka ditampilkan apa adanya. Yang satu mengatakan haram, yang satu mengatakan makruh," kata Ma'ruf memberikan contoh.
(dhn/dhn)











































