"Tadinya laporan saya tidak diterima, kemudian saya diminta konsultasi dengan Reskrim-nya. Kalau laporan ini tidak diterima bahwa besok umat Islam ribuan orang ke sini karena (laporan) itu adalah amanah dari jemaah. Saya berharap laporan saya diterima," tutur Willyudin dalam sidang Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Willyudin datang melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016. Dia mengaku hanya datang berdua saat melaporkan Ahok meski Briptu Ahmad Hamdani menyebut Willyudin datang bersama tiga orang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, keterangan Willyudin dikonfrontir dengan Briptu Ahmad. Konfrontir tersebut menyangkut keterangan bertolak belakang di antara keduanya.
Briptu Ahmad, yang dihadirkan sebagai saksi pertama, menyebut Willyudin melaporkan kejadian dugaan penistaan agama dalam pidato Ahok pada 6 September 2016. Pada tanggal ini pula, Willyudin disebut Briptu Ahmad menonton video Ahok melalui YouTube.
Namun keterangan ini langsung dibantah Willyudin. Dia mengaku menonton video di YouTube pada 6 Oktober. Urusan tanggal ini juga menjadi fokus tanya-jawab dalam persidangan.
Saat pelaporan, Briptu Ahmad mencatat waktu Willyudin menonton video pada 6 September yang sebenarnya hari Selasa, namun ditulis dalam pelaporan menjadi hari Kamis. Keterangan waktu ini juga dianggap janggal karena peristiwa saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, terjadi pada 27 September 2016.
Selain soal penulisan laporan terhadap Ahok, majelis hakim bertanya mengenai lokasi aduan ke Mapolresta Bogor. Hakim menanyakan alasan laporan tidak langsung diteruskan ke Polres Kepulauan Seribu sesuai dengan lokasi pidato Ahok, yang diduga mengandung penistaan agama.
"Kenapa tidak suruh lapor di sana?" tanya hakim.
"Ya kan kita harus terima laporan, kalau ke Pulau Seribu kan jauh, saya hanya nerima laporan, nanti diteruskan," jawab Briptu Ahmad.
Seusai persidangan, Willyudin kepada wartawan menjelaskan dirinya tidak mengumbar ancaman terkait dengan laporannya ke polisi. "Bukan mengancam, kalau ini tidak diterima laporan saya, besok akan ada 1.000 orang yang datang melapor untuk membuat laporan sendiri-sendiri. Apa Bapak nggak repot?" sebutnya.
Sidang Ahok hari ini ditutup dengan hanya mendengarkan 3 dari 6 saksi yang dijadwalkan. Ketiga saksi adalah anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, termasuk Willyudin Abdul Rosyid, yang juga dihadirkan pada sidang Selasa (10/1).
Sedangkan tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman, tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebetulnya mengajukan dua saksi lainnya, yakni Yulihardi dan Nurkholis. Namun kedua saksi ini ditolak didengar keterangannya pada hari ini karena tidak pernah dikoordinasikan jaksa dengan tim penasihat hukum.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP. (fdn/fjp)











































