Habib Rizieq Dipolisikan Terkait Ceramah 'Jenderal Hansip'

Habib Rizieq Dipolisikan Terkait Ceramah 'Jenderal Hansip'

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 14:38 WIB
Habib Rizieq Dipolisikan Terkait Ceramah Jenderal Hansip
Habib Rizieq (Kanavino Ahmad Rizqi, Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Rizieq dilaporkan atas ceramahnya yang menyebut 'jenderal hansip' yang tersebar dalam tayangan YouTube.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh warga bernama Edy pada 12 Januari 2017 itu.

"Iya betul ada laporan tersebut, masih diselidiki. Laporannya sudah dari tanggal 12 Januari lalu," ujar Argo saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan bernomor LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Edy melaporkan Rizieq atas dugaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya itu, Edy mempersoalkan ceramah Rizieq yang dilihatnya di YouTube pada 12 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam ceramah tersebut, Edy mengatakan Rizieq telah menebar kebencian berdasarkan SARA.

"Di Jakarta, Kapolda menodong akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit," demikian isi ceramah Rizieq yang kemudian dilaporkan oleh Edy itu.

Lebih jauh, Argo mengatakan, pihaknya masih mendalami pelaporan Edy tersebut. Polisi akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi serta ahli sebelum memeriksa Rizieq.

"Memeriksa terlapor itu ada prosesnya, panggil dulu yang melapor, dimintai keterangan, baru saksi-saksi, kemudian ahli, baru terlapor," tandas Argo.

Habib Rizieq belum berkomentar mengenai pelaporan ini.






(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads