Dalam surat edaran Mendagri, masalah teroris, radikalisme dan narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan butuh peran aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk memerangi hal tersebut. Salah satunya lewat ormas Islam.
"Benar (Mendagri mengeluarkan surat edaran). Tujuannya untuk kerjasama dalam rangka menanggulangi teroris, radikalisme dan narkoba. Pemerintah memandang perlu kerjasama dalam rangka memerangi tiga hal itu," ujar Widodo saat dihubungi detikcom, Selasa (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan surat edaran, bukan peraturan. Jadi memang pemerintah daerah dan LPOI diimbau untuk melakukan kerjasama untuk menangani 3 hal itu," jelas Widodo.
Ormas Islam dalam LPOI yang tertera dalam surat edaran tersebut yakni Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Itthadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI) dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). (nkn/fjp)











































