"Pengakuan tersangka, dia menyimpan senjata api tersebut untuk jaga-jaga dari kelompok lain," ujar Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).
Amazona menerangkan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah Desa Gajah Mati, Dusun Sungai Pisang, Kecamatan Sungai Menang, OKI. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di rumah tersangka pada Senin (16/1) malam tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti terdiri dari 5 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan elektrik dan sepucuk senpi rakitan beserta amunisi caliber 5,56 milimeter serta 1 buah bong (alat hisap sabu).
Lebih jauh, Amazona mengatakan, pihaknya menyatakan perang terhadap narkoba. Polisi akan menindak tegas para pelaku narkoba yang bermain di wilayah OKI. "Dalam memerangi narkoba di wilayah OKI, Polres OKI tidak segan-segan menindak tegas karena narkoba yang sudah menyentuh lapisan masyarakat desa juga akan kita bersihkan. Apalagi tersangka membawa senpi rakitan dalam mengedarkan," tandas Amazona.
(mei/aan)











































